Mereka diamankan saat personel melakukan penggerebekan di kampung padat penduduk di Jalan Garuda atau Perumnas Mandala Gang Nuri XVIII, Kecamatan Medan Denai, sekira pukul 15.30 WIB. Keempat pelaku masing-masing, Rahmad Reza. Dari pria 41 tahun ini polisi menyita satu alat isap sabu (bong-read), kaca pirex dan tas kecil warna hijau berisikan puluhan bungkus plastik klip kosong.
Berikutnya Jaka Aginta (26). Dari pemuda yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai mekanik, itu polisi mendapati lima paket sabu dan dua plastik klip kosong. Kemudian dari Emilia Sadria Rambe (17) polisi mendapati satu paket sabu, satu telepon genggam di dalam dompet warna hitam.
"Terakhir kita mengamankan Irham alias Boleng (29). Dari dia kita menyita tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu plastik bening kosong, dan satu unit telepon genggam," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memaparkan hasil penggrebekan Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, usai kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dilakukan.