[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)
Nantinya, KPU Sumut hanya bisa memberikan teguran kepada calon kepala daerah yang melanggar. Pihaknya juga membangun sinergisitas dengan berbgai pihak untuk menegakkan aturan. Mulai dari Bawaslu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hingga kepolisian.
“Karena aturan terkait sangsinya ada di UU terkait COVID-19,” ujar Herdensi.
KPU juga tengah gencar menyosialisasikan peraturan KPU terkait kampanye dan protokolo kesehatan kepada Parpol, Bapaslon, masyarakat
“Karena peraturan itu tidak hanya mengikat penyelenggara. Tapi peserta juga. Kalau penyelenggara punya komitmen tanpa dibantu peserta ini yang akan menjadi soal,” pungkas mantan Koordinator KontraS Sumut itu.
Sumut merupakan wilayah dengan jumlah daerah terbanyak menggelar pilkada pada Desember mendatang. Totalnya ada 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Rinciannya, Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga dan Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Karo, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Samosir, Nias Barat, dan Pakpak Bharat.
BNPB menyatakan 5 di antara 23 kabupaten/kota itu berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. Daerah itu yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga. Kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam kategori risiko sedang, dan hanya dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus.