Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Pada Kamis (1/8/2024) DPRD menggelar rapat penyampaian Pandangan umum anggota DPRD Kota Sibolga terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2023.
Ada 6 Anggota DPRD yang menyampaikan pandangan umumnya, diantaranya Augustina Mariaty, Obbi Putra Hutagaol, Herman Sinambela, Jamil Zeb Tumori, Rijondiman Sinaga dan Rivorman Saleh Manalu.
Dari beberapa pandangan umum yang disampaikan oleh ke 6 anggota DPRD tersebut, ada 1 yang menjadi sorotan, kepada Wali Kota Sibolga. Yakni, adanya penambahan pegawai tahun ini di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Nauli sebanyak 25 orang, yang dilakukan secara tertutup dan terindikasi akan membebani keuangan perusahaan.
Apalagi saat ini, penambahan jumlah pegawai dilakukan di tengah kondisi keuangan Pemko Sibolga masih mengalami defisit. Menariknya lagi disampaikan oleh para anggota dewan tersebut pada pandangan umumnya, setiap pegawai baru, diduga diharuskan membayar "mahar" atau uang pelicin sebesar Rp100 juta-Rp150 juta.
Augustina Mariaty, anggota DPRD Sibolga dari Fraksi Nasdem menjelaskan bahwa mekanisme penambahan pegawai Perumda PDAM Tirta Nauli Sibolga yang harus disesuaikan dengan pendapatan perusahaan. Agar dapat membayar gaji pegawai.
Menurutnya pada tahun 2023, Perumda PDAM Tirta Nauli Sibolga sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya, yakni memiliki dana cadangan sebesar 20% dari laba bersih, sesuai dengan yang diatur didalam Perda Kota Sibolga Nomor 8 tahun 2021.
Sehingga, perekrutan kembali pegawai baru di tahun ini dipastikan hanya akan membebani keuangan perusahaan.
"Dana cadangan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari laba bersih, sesuai dengan Perda Kota Sibolga nomor 8 tahun 2021, tidak dapat dipenuhi oleh Perumda Tirta Nauli. Kondisi ini terjadi karena besarnya beban perusahaan untuk membayar gaji pegawai. Pada tahun 2023 Perumda Tirta Nauli hanya menyisihkan 15 persen dari laba bersih untuk dana cadangan yaitu sebesar Rp116.744.894. Penurunan dana cadangan ini telah bertentangan dengan Perda nomor 8 tahun 2021 pasal 66," ungkapnya.