Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Melihat kondisi yang dialami oleh Kamaruddin, Martin pun memertanyakan soal penegakkan hukum terhadap advokat. Menurut dia, penetapan Kamaruddin menjadi tersangka oleh polisi dinilai tidak menghargai hak imunitas dari seorang advokat dalam menjalankan tugas dalam membela hukum klien.
"Apakah hak imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?," tanya Martin.
Martin menambahkan, melihat kondisi yang dialami oleh Kamaruddin, sejumlah pengacara pun mengaku akan memberi bantuan. Baik bantuan secara hukum maupun melalui aksi solidaritas.
Selain dukungan dari sejumlah pengacara, kata Martin, beberapa organisasi masyarakat dan aktivis juga akan turut memberi dukungan.
"Kita sudah sepakat masing-masing individu akan hadir memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak," jelasnya.
"Ada organisasi Advokat dari AAI, PERADI, PERADI RBT Jakarta Barat dan Organisasi Bantuan Hukum PPHKI, PBHI, LBH IS dan Partai PDRIS. Kalau organisasi masyarakat ada Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm," tambahnya.