Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin (US) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, pada Senin (24/7/2023). Penetapan status sesuai hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.
“Bahwa pada Senin, 24 Juli 2023, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial US,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (25/7/2023).