Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)
Penetapan status tersangka terhadap DA, dikatakan Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat.
Belakangan diketahui bahwa pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019.
Kemudian tidak sesuai juga dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan (Kep Dirjenbun) Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kep Dirjenbun Nomor 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
“Ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.