Medan, IDN Times - Perselisihan terjadi di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara antara petugas keamanan dan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Desa Natumingka pada Selasa (18/5/2021). Masyarakat mengklaim lahan konsesi PT TPL adalah tanah adat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan, tidak mengetahui dasar Masyarakat Adat Natumingka mengklaim tanah seluas 53,39 hektar sebagai tanah adat.
Menurutnya, lokasi tersebut berada pada lahan yang terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Hal itu berdasarkan SK Kementerian Pertanian nomor 23 tentang peta kawasan TGHK itu merupakan hutan produksi terbatas.
"Kalau berdasarkan SK 44 itu TGHK tahun 1982, kalau register tahun 1934 itu merupakan jelas kawasan hutan, tidak pernah ada kami melihat, data-data yang kita punya bahwa itu merupakan tanah adat, tida ada datanya di kami," kata Herianto saat diwawancarai, Selasa (8/6/2021).