Medan, IDN Times – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sumatera Utara menolak masuknya 15 ton teripang kering asal Malaysia melalui Pelabuhan Belawan. Penolakan dilakukan setelah hasil uji laboratorium menemukan kadar logam berat timbal (Pb) dalam komoditas tersebut melebihi ambang batas standar mutu yang berlaku di Indonesia.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk pelindungan nyata bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan sesuai standar keamanan pangan. Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam negeri,” ujar Ginting, Senin (29/9/2025).