Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Sebanyak 15 ton teripang kering asal Malaysia ditolak masuk ke Kota Medan. (Dok Barantin Sumut)

Intinya sih...

  • Kadar timbal teripang asal Malaysia melebihi ambang batas

  • Bahaya kesehatan dari cemaran timbal bagi konsumen

  • 15 ton teripang akhirnya dipulangkan ke Malaysia setelah penolakan resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sumatera Utara menolak masuknya 15 ton teripang kering asal Malaysia melalui Pelabuhan Belawan. Penolakan dilakukan setelah hasil uji laboratorium menemukan kadar logam berat timbal (Pb) dalam komoditas tersebut melebihi ambang batas standar mutu yang berlaku di Indonesia.

Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk pelindungan nyata bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan sesuai standar keamanan pangan. Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam negeri,” ujar Ginting, Senin (29/9/2025).

1. Kadar timbal melebihi ambang batas

Sebanyak 15 ton teripang kering asal Malaysia ditolak masuk ke Kota Medan. (Dok Barantin Sumut)

Dalam hasil uji laboratorium, kandungan timbal pada teripang kering asal Malaysia tercatat mencapai 1,24 mg/kg. Angka ini melampaui standar maksimal yang ditetapkan oleh SNI 2732.1:2009, yakni 1 mg/kg untuk produk teripang kering.

Barantin menegaskan bahwa ketentuan SNI wajib ditegakkan demi menjaga mutu pangan di pasar domestik. Standar ini bertujuan memastikan hanya produk layak konsumsi yang bisa beredar, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan.

2. Bahaya kesehatan dari cemaran timbal

teripang (Pexels.com/Kindel Media)

Timbal merupakan logam berat berbahaya yang bisa menimbulkan gangguan serius bila masuk ke tubuh manusia. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain kerusakan otak, ginjal, sistem saraf, hingga mengganggu perkembangan janin.

Ginting menambahkan, keputusan penolakan ini adalah bagian dari komitmen Barantin untuk menjaga keamanan pangan masyarakat Indonesia. Penegakan aturan menjadi penting agar produk bermutu rendah tidak lolos ke pasar dalam negeri.

3. 15 ton teripang akhirnya dipulangkan

Ilustrasi Kapal Laut (Pexel/Raul Kozenevski)

Setelah proses penolakan resmi diterbitkan pada 10 September 2025, importir diberi waktu tiga hari untuk mengeluarkan barang dari Indonesia. Namun, importir sempat meminta perpanjangan waktu hingga 23 September 2025 agar bisa mendatangkan kapal angkut.

Akhirnya pada Jumat (26/9/2025), sebanyak 15 ton atau 430 karung teripang kering dikawal langsung oleh Satpel Belawan untuk dipulangkan menggunakan Kapal Intan Daya V.20N25-20W25.

Editorial Team