Medan, IDN Times - Polrestabes Medan tangkap 6 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online maupun konvensional. Di mana dari 6 tersangka yang ditangkap, 1 di antaranya ialah juru parkir (jukir) yang viral atas ulahnya bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
Enam tersangka termasuk jukir yang terlibat judi online itu diboyong ke Polrestabes Medan bersama bukti-bukti yang telah diamankan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menjelaskan jika 6 tersangka kasus judi ini ditangkap berdasarkan 5 pengungkapan berbeda.