Seekor beruang madu diamankan Polda Sumut karena hendak diperjualbelikan (Dok.IDN Times/istimewa)
Berdasarkan keterangan Irvan Rizky, lanjut Tatan, pengembangan dilakukan kepada Luis di Rainbow School di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru. Informasinya dia memiliki satu ekor Beruang Madu yang akan dijual. Tak mau buang waktu tim langsung menuju lokasi.
Setibanya di sana, tim melakukan penggeledahan dan mendapati satu ekor beruang madu. Saat ditanya, Luis mengaku mendapat satwa dilindungi itu dari seorang pemburu di daerah Pekan Baru.
"Beruang ini rencananya akan dijual Luis kepada saudara Irvan Rizky dengan harga Rp15 juta," ungkap Tatan.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Acamannya dipidana pejara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Kini mereka berikut barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat penggeledahan dilakukan, kita didampingi oleh Tim BBKSDA Sumut dan perangkat pemerintah di setiap lokasi," kata lulusan Akpol 1996 itu.