ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, kasus itu bermula pada Oktober 2022, sekira pukul 11.00, terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp1.160.000.
Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Sekira pukul 19:00 telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus plastik klip bening yang seluruhnya seberat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang terdakwa simpan di dalam saku terdakwa.
Kemudian saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa menjual barang haram tersebut.
Personel melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa di pinggir jalan di Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan membeli narkotika jenis sabu paketan Rp100 ribu. Lalu pihak polisi langsung menyergap terdakwa dan membawa barang bukti.