Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Warga Ditangkap Polisi

Banda Aceh, IDN Times- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap tiga terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).
"Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP AKP Novrizaldi, Sabtu (7/11/2024).
1. Ditangkap di halaman Masjid Raya Pase
Novrizaldi mengatakan adapun tiga terduga penjual kulit satwa liar dilindungi tersebut merupakan warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36).
Penangkapan tiga warga tersebut berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.
“Mereka ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin malam, 26 November 2024,” ujar Novrizaldi.