Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga terduga penjual kulit harimau dan beruang madu di Aceh Utara ditangkap polisi. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara)

Banda Aceh, IDN Times- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap tiga terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

"Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP  AKP Novrizaldi, Sabtu (7/11/2024).

1. Ditangkap di halaman Masjid Raya Pase

Tiga terduga penjual kulit harimau dan beruang madu di Aceh Utara ditangkap polisi. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara)

Novrizaldi mengatakan adapun tiga terduga penjual kulit satwa liar dilindungi tersebut merupakan warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36). 

Penangkapan tiga warga tersebut berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.

“Mereka ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin malam, 26 November 2024,” ujar Novrizaldi.

2. Tiga terduga pelaku merupakan perangkat gampong

Editorial Team

Tonton lebih seru di