Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan mengandung zat berbahaya yang selama ini beredar di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, 7 November lalu.
Dua pelaku sekaligus pasangan suami istri (pasutri) berinisial HG (58) dan NH (40) , warga Kabupaten Aceh Besar, ditangkap. Puluhan produk perawatan kecantikan yang selama beredar tanpa izin disita.
“Lokasi tempat kejadian perkara di salah satu rumah di Gampong Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Senin (14/11/2022).