Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tengah untuk IDN Times)
Terungkapnya dugaan jual beli bagian satwa liar dilindungi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dikatakan bahwa akan ada transaksi penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya Gampong Empus Talu, Kecamatan Bebesen.
Tim, kata Deno, kemudian menyelidiki dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli pada Jumat (14/3/2025) pukul 23.00 WIB. Tersangka S saat itu mengangkat boks putih diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis harimau.
“Saat dua pelaku ditangkap dan menggeledah styrofoam boks, tim menemukan kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang beserta bagian tubuh lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah.
Hasil pengembangan, Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap tiga tersangka lain, yakni J, R, dan SA, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 04.00 WIB. Kini mereka turut dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lima tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.