Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima warga ditangkap Polres Aceh Tengah saat akan memperjualbelikan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tengah untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap lima warga yang diduga memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

“Menangkap lima pelaku terduga jual beli kulit serta bagian tubuh Harimau Sumatera,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tengah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Deno Wahyudi, kepada IDN Times, Sabtu (15/3/2025).

1. Dua sebagai perantara dan tiga sebagai pengeksekusi harimau

Lima warga ditangkap Polres Aceh Tengah saat akan memperjualbelikan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tengah untuk IDN Times)

Deno menyampaikan inisial lima tersangka yakni berinisial S (40) Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah dan M (50) Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian J (54), R (29), dan SA (25) warga Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. 

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh Harimau Sumatera tersebut,” ujar Deno.

2. Ditangkap saat sedang menunggu pembeli

Editorial Team

Tonton lebih seru di