Medan, IDN Times – Stevanus Deo Bangun alias Evan, pria 26 tahun asal Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah (baning cokelat).
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di Tempat Sidang Belawan PN Medan, Kamis (11/9/2025).