Medan, IDN Times - Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, pada Rabu (19/11/2025) menjalani sidang perdananya. Pria berumur 40 tahun itu menjadi terdakwa kasus korupsi peningkatan 2 struktur jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara.
Topan terlibat aktif dalam kongkalikong pemenangan tender kepada calon kontraktor bernama Akhirun Piliang. Bahkan Topan Obaja Ginting diyakini telah menerima suap sebesar Rp50 juta dan dijanjikan komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp96 miliar.
Selain itu, dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Topan berperan aktif dalam rapat pergeseran anggaran. 2 ruas jalan di Sipiongot yang sebelumnya tak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disisipkan. Bahkan sudah disahkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Bobby Nasution.
