Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (baju kemeja putih) menyerahkan secara simbolis bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia, pada Selasa (27/6/2023).

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini secara resmi saya luncurkan,” kata Jokowi, di lokasi bekas Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Bantuan yang bakal diberikan kepada para korban diserahkan secara simbolis kepada delapan orang perwakilan. 

1. Pelanggaran HAM harus segera dipulihkan

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (baju kemeja putih) menyerahkan secara simbolis bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kegiatan yang juga dilakukan secara virtual tersebut, dikatakan Jokowi, merupakan langkah untuk memulai memulihkan luka bangsa pelanggaran berat HAM masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarganya.

Keputusan untuk menempuh penyelesaian non yudisial sengaja diambil pemerintah agar lebih fokus terhadap penanganan pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial.

“Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju,” ujar Jokowi.

2. Penyelesaian menandai ada komitmen bersama untuk mencegah pelanggaran HAM

Editorial Team

Tonton lebih seru di