Medan, IDN Times – Pembubaran unjuk rasa damai penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja oleh kepolisian menuai kritik dari sejumlah lembaga. Pembubaran paksa massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara dan Front Suara Rakyat Medan (SURAM) itu dianggap tindakan arogan dan berlebih-lebihan. Karena unjuk rasa berlangsung damai.
Kritik pedas dilontarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak mengatakan jika pembubaran paksa itu adalah cara pemerintah untuk membungkam gerakan rakyat yang mengkritisi kebijakan.
“Aksi massa yang digagas oleh Akbar sumut saat itu dikemas dengan metode pekan rakyat yang akan dijalankan dengan orasi, pembacaan puisi dan teatrikal. Sebelum menggelar aksi tersebut, AKBAR Sumut sendiri sudah memberitahukan agenda tersebut melalui surat yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Tapi kenapa dibubarkan paksa,” ungkap Maswan, Rabu (21/10/2020).