Medan, IDN Times - Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH membacakan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa warga Aceh Tengku Turhamun alias Nyak (29) dan rekannya Fadli (37). Mereka divonis karena melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerima 24 kilogram sabu atas perintah seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hakim Saidin Bagariang mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 rentang Narkotika.
"Dengan ini, mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Tengku Turhamun alias Nyak dan Fadhli alias Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Saidin Bagariang di ruang Cakra 3 pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6).