Sopir yang diminta berhenti untuk melakukan tes urine di terminal Bus Jalan Ikan Paus, Kota Binjai (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)
Bagi pengemudi dan kondektur yang terindentifikasi pengguna narkoba, papar dia, pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, para sopir dan kondektur tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Demikian juga dengan kendaraan yang tidak layak jalan. Akan dihentikan dan tidak boleh dioperasikan hingga kendaraan tersebut layak jalan. "Dari hasil tes yang dilakukan sementara kepada 20 sopir dan kondektur. Tidak ditemukan pengguna barang terlarang," terang dia.
Demikian juga dengan kendaraan yang diperiksa, tegas dia, semua dinilai layak jalan baik dari surat menyurat dan perlengkapan didalam kendaraan atar kota dan provinsi. "Kami berharap kerjasama yang baik dari semua pihak. Baik sopir, kondektur dan pemilik bus, sehingga mudik bisa lebih aman dan nyaman," tegas dia.