Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh, lima Andipkas yang kabur itu, di antaranya empat orang berusia 17 tahun dan satu berusia 16 tahun. Mereka ditahan di LKPA Kelas II Banda Aceh karena berbagai kasus.
Satu Andipkas berusia 17 tahun asal Kota Banda Aceh tersandung kasus narkoba, divonis 10 bulan kurungan dan akan dibebaskan pada 21 November 2022 mendatang. Andipkas lainnya dengan usia yang sama asal Kabupaten Bener Meriah ditahan karena terjerat kasus pencurian. Dia yang juga merupakan seorang residivis, divonis dua tahun penjara.
Dua Andikpas merupakan terpidana kasus pemerkosaan. Tahanan berusia 16 tahun berasal Kabupaten Aceh Besar dan yang berusia 17 tahun dari Kota Sabang.
Terakhir, satu Andikpas asal Kabupaten Nagan Raya, tersandung kasus asusila. Atas perbuatannya tersebut, tahanan berusia 17 tahun itu dihukum lima tahun lima bulan penjara dan baru bebas pada 19 Mei 2027 mendatang.