Medan, IDN Times - Penyedia jasa titip (Jastip) di Kota Medan merasa kecewa dengan adanya aturan baru yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.
“Secara pribadi, kalau memang itu terjadi aturannya tidak terlalu masalah karena ada kargo. Cuma lebih baik tidak seperti itu, karena kalau kargo lebih mahal ketimbang kita handcarry (titip dalam bagasi) sendiri,” kata salah seorang Jastipers, Nurul pada IDN Times, Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini.
Barang tersebut di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).
Selain itu, ada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).
Lalu ada barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500); hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Bea Cukai menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor. Kalau penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah.