Medan, IDN Times - Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kota Medan sudah memasuki bulan keempat. Pekan depan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang membahas Raperda KTR akan mengundang lebih banyak pihak yang memiliki kepentingan (stakeholder) untuk menyempurnakan Raperda KTR.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Perda KTR Medan adalah Dr. Dra. Lily, M.B.A pada rapat Pansus di Ruang Banmus DPRD Medan, Senin (3/11/2025). Ia menuturkan tahap pembahasan Raperda KTR sudah hampir memasuki finalisasi sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ini disahkan.
"Kita undang stakeholder lagi minggu depan. Termasuk Kadin, APINDO Medan, dan PHRI supaya kita dapat masukan. Jadi, kalau ada masukan bisa kita ubah sebelum kita finalisasi," katanya. Pada sesi rapat sebelumnya, APINDO Medan meminta agar Raperda KTR tidak menekan dan membebani pelaku usaha. Mengingat implementasi Perda KTR di beberapa daerah yang sangat ketat, pada akhirnya memukul hulu hilir ekosistem pertembakauan. Oleh karena itu, pada pertemuan pekan depan, Pansus Raperda KTR ingin mendapatkan masukan yang lebih komprehensif.
