Suasana Lapangan Merdeka Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Sementara itu, dia menilai Pemerintah Kota Medan khususnya kepada Wali Kota Medan yang baru yaitu Rico Waas untuk bisa terbuka tentang APBD dalam menjalankan kegiatan lain.
"Karena kita tahu bahwa, APBD sudah banyak terserap kepada multiyears yang lainnya. Tentunya, ini mengkhawatirkan bagaimana kegiatan diluar yang sudah dikontrak secara multiyears. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui untuk mengkritisi artinya bukan anti karena Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri harus mendengarkan masukan masyarakat," sebutnya.
Terkait proyek Lapangan Merdeka Medan ini harusnya dikatakan Redyanto, dua lembaga penegak hukum sudah dapat menelusuri baik dari KPK dan dan Kejati Sumut.
"Dua lembaga penegak hukum ini punya kewenangan untuk turun, bisa menelusuri. Sebenarnya dalam kontrak itu kapan masa berakhir kerja dari pelaksana proyek bisa menyelesaikan itu. Nah, menjelang itu harus ada jaminan setelah itu selesai," kata Redyanto.
Dia menilai Wali Kota Medan sebelumnya yang telah meresmikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan beberapa bulan lalu, mengindikasikan bahwa proyek ini sudah selesai.
"Namun, sampai saat ini ada pembangunan yang mangkrak. Kadang dikerjakan kadang tidak, saya kira ini dapat ditelusuri sehingga kalau dari kontrak itu terlihat jelas ada potensi kerugian negara karena mangkrak seharusnya selesai tepat waktu tapi ini tidak," ucapnya.
Dia menambahkan kerugian yang dimaksud adalah masyarakat tidak bisa menikmati secara penuh fasilitas umum Lapangan Merdeka Medan, seperti kamar mandi, dan untuk turun kebawah tidak bisa dan ruang publik diatas yang dijaga oleh satpam serta ada desainnya yang harus difungsikan untuk hamparan luas atau terbuka tanpa terkendala dengan desain yang berbentuk kotak-kotak.
"Konsepnya ada yang tidak sesuai, ini harus ditelusuri. Paling tidak saya yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berani melakukan penyelidikan. Ini kan uang negara dan ruang publik. Justru kalau Kejati Sumut melakukan penyelidikan terhadap ini, ini tupoksinya sudah tepat dan sudah seharusnya dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum atau tidak," ungkap pengamat hukum ini.