Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)
Mendapat laporan itu, tim dari Subdit III/Jahtanras Poldasu Sumut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian menangkap AT (32) yang merupakan penadah.
"Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli handphone milik korban. Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan hp tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan hp miliknya. AT memberi tambahan sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
AT pun akhirnya mengaku jika handphone itu didapatnya dari pelaku RS dan DP. Tim kemudian lakukan pengejaran terhadap kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. Setelah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi dan handphone milik korban diboyong ke Mapolda Sumut. "Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi," pungkasnya.