Jalankan Bisnis Judol di Pekanbaru, 12 Warga Jabar Ditangkap Polisi

Intinya sih...
12 warga Jabar ditangkap polisi di Pekanbaru
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis Judol
Gandeng OJK, polisi berkoordinasi untuk melakukan tracing aset milik pelaku
IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Subdit Siber mengungkap kasus judi online (Judol) di Kota Pekanbaru. Adapun Judol yang dimaksud, yakni pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island, yang bermuatan unsur perjudian.
"Selama beroperasi, omset bisnis haram ini Rp3,6 miliar," ucap Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Rabu (25/6/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, dilanjutkan Brigjen Pol Jossy, pihaknya berhasil menangkap 12 orang pelaku.
"Mereka berinisial JJ, MAA, FS, RF, RA, BS, AF, RA, DF, KA, J dan MSJ," lanjut Wakil Kepala Polda Riau itu.
Diketahui, ada dua tempat yang dijadikan para pelaku untuk menjalankan bisnis Judol itu. Tempat pertama di Jalan Imam Munandar-Lintas Sumatera di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan tempat kedua, berada di Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Ditempat pertama, bisnis Judol itu sudah berjalan 5 bulan. Sedangkan di tempat kedua, bisnis Judol sudah berjalan selama 1 tahun.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita 102 unit PC rakitan dan layar, serta 6 unit handphone di tempat pertama. Sedangkan di tempat kedua, pihak kepolisian menyita 18 unit CPU beserta monitor dan 5 unit handphone.
1. Ini peran para pelaku
Lebih lanjut diterangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, para pelaku dalam menjalankan bisnis Judol itu, memiliki peran masing-masing.
"Pelaku JJ berperan sebagai pemilik usaha, yang memberi dana modal belanja perangkat pendukung untuk menjalankan bisnis itu. Pelaku MAA, berperan sebagai leader tim di tempat pertama, yang di Jalan Imam Munandar-Lintas Sumatera itu. Sedangkan pelaku FS, RF, RA dan BS, perannya sebagai operator di tempat pertama," terang Kombes Pol Ade.
"Untuk pelaku AF, perannya sebagai leader di tempat kedua yang di Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara. Sedangkan pelaku RA, DF, KA, J dan MSJ ini, perannya sebagai operator di tempat kedua," sambungnya.
Adapun modus operandinya, para pelaku membuat ribuan ID yang digunakan untuk bermain di aplikasi Higgs Domino Island. Selanjutnya, ID tersebut digunakan untuk mendapatkan kesempatan Jackpot Chip yang besar.
"Dari Jackpot Chip itu, dinaikkan level dengan cara top up atau memainkan chip tersebut. Setelah Jackpot Chip mencapai 1B chip, operator menjual chip itu dengan harga Rp25 ribu," ujar Kombes Pol Ade.
"Rata-rata penjualan selama 1 hari sebanyak 1T, yakni Rp25 juta," sambungnya.
2. Para pelaku merupakan warga Jabar
Kombes Pol Ade menjelaskan, ke 12 orang pelaku tersebut, bukan warga Kota Pekanbaru atau Provinsi Riau. Mereka merupakan warga Jawa Barat (Jabar) yang datang ke Kota Pekanbaru untuk menjalankan bisnis Judol itu.
"Mereka ini bukan orang sini (Pekanbaru atau Riau). Mereka semua berdasarkan KTP-nya, merupakan warga Jawa Barat (Jabar)," jelas Kombes Pol Ade.
3. Baru tiba di Pekanbaru dari Malaysia, JJ langsung ditangkap di Bandara
Dikatakan Kombes Pol Ade, pengungkapan berawal dari patroli Siber dan informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Atas hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari penyelidikan, ditemukan aktivitas Judol ditempat pertama dan mengamankan 5 orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kedua dan mengamankan 6 orang pelaku," katanya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap 11 orang itu, mengatakan bahwa JJ sebagai bos bisnis Judol tersebut.
"JJ kita tangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dia dari Malaysia," tutur Kombes Pol Ade.
4. Gandeng OJK
Dengan pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Subdit Siber berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Adapun tujuannya, salah satunya adalah untuk melakukan tracing aset milik pelaku.
"Selain itu, untuk pemblokiran rekening pelaku dan permintaan keterangan ahli," ucap Kombes Pol Ade.
5. Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Terhadap ke 12 pelaku, ditambahkan Kombes Pol Ade, mereka dijerat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun bunyinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau barang siapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan atau menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.
"Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tambahnya.