IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Subdit Siber mengungkap kasus judi online (Judol) di Kota Pekanbaru. Adapun Judol yang dimaksud, yakni pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island, yang bermuatan unsur perjudian.
"Selama beroperasi, omset bisnis haram ini Rp3,6 miliar," ucap Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Rabu (25/6/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, dilanjutkan Brigjen Pol Jossy, pihaknya berhasil menangkap 12 orang pelaku.
"Mereka berinisial JJ, MAA, FS, RF, RA, BS, AF, RA, DF, KA, J dan MSJ," lanjut Wakil Kepala Polda Riau itu.
Diketahui, ada dua tempat yang dijadikan para pelaku untuk menjalankan bisnis Judol itu. Tempat pertama di Jalan Imam Munandar-Lintas Sumatera di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan tempat kedua, berada di Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Ditempat pertama, bisnis Judol itu sudah berjalan 5 bulan. Sedangkan di tempat kedua, bisnis Judol sudah berjalan selama 1 tahun.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita 102 unit PC rakitan dan layar, serta 6 unit handphone di tempat pertama. Sedangkan di tempat kedua, pihak kepolisian menyita 18 unit CPU beserta monitor dan 5 unit handphone.