Medan, IDN Times- Ugamo Malim merupakan aliran kepercayaan yang berasal dari Tanah Batak. Penghayat kepercayaan ini mengajarkan untuk mencintai dan mengasihi antar manusia. Parmalim sebagai penganut ugamo malim meyakini Raja Sisingamangaraja merupakan seorang pahlawan dari Parmalim yang turut andil membesarkan Ugamo Malim.
Ugamo Malim diartikan sebagai agama suci oleh Bangsa Batak terdahulu. Namun, Ugamo malim tidak disebarluaskan melalui misionaris-misionaris seperti agama-agama lainnya. Itulah mengapa penghayat aliran kepercayaan ini tak begitu berkembang di Indonesia.
Selama masa orde baru, para pemeluk agama-agama asli Tanah Air itu sempat "dihilangkan" hingga disebut sebagai penghayat kepercayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Namun UU Adminduk tersebut juga masih diskriminatif, karena identitas kepercayaan para penghayat tidak dicantumkan dalam KTP. UU tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan judicial review tersebut.
Pasca-putusan MK pada November 2017 itu, penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Mereka juga lebih percaya diri menjalankan ibadah dan kehidupan sosial.
Salah satu tempat ibadah Parmalim, sebutan untuk penganut Ugamo Malim berlokasi di Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Denai. Tempat ibadah mereka dinamakan Bale Parsantian Ginomongan Ni Bale Pasogit Partonggoan.