Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana divonis bebas kasus TPPO di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Tidak sampai disitu, Andriansyah juga mengatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. "Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," tegas Andriansyah.
Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud. Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim.
Kasus menimpa eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sendiri berawal dari tangkap tangan anak buahnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga terbongkar seluruh kasus baik dugaan jika terdakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepemilikan hewan dilarang dan sampai sempat dilakukan penyitaan aset Terbit Rencana Peranginangin.