Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendengarkan vonis dalam kasus TPPO di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, langsung melakukan kasasi terkait putusan atau vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, pada Senin tanggal 8 Juli 2024 kemarin. 

"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara ini adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwa SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun. 

1. JPU tuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana usai divonis bebas kasus TPPO di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Ketok palu yang vonis bebas yang dijatuhkan PN Stabat dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah, sempat membuat pertanyaan publik. Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir dalam ruang sidang, juga tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana.


Sebab, dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. JPU sendiri menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

2. Sederet kasus persidangan yang pernah dijalani Terbit Rencana Peranginangin

Editorial Team

Tonton lebih seru di