Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan kembali 156 unit smartphone ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Senin (17/2/2025). Ratusan unit smartphone itu sebelumnya menjadi barang bukti yang diamankan Kejati Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se Kabupaten Kampar tahun 2019-2024, senilai Rp7,09 miliar.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas menerangkan bahwa pengembalian aset tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan rasuah itu.
"Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, kami menemukan bahwa pengadaan ini memang benar adanya dan barangnya tersedia. Namun, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan. Dimana, 156 unit smartphone itu ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD," terang Akmal Abbas.
Menurut Akmal Abbas, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.
Diketahui, dalam pengadaan smartphone itu, Pemkab Kampar membeli 288 unit dengan harga Rp7,09 miliar. Smartphone itu terdiri berbagai tipe Iphone, Ipad, Samsung Fold dan Samsung Flip.