Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)

Binjai, IDN Times - Publik terus menyoroti dugaan permintaan uang guna meringankan hukuman terdakwa kasus narkotika oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, diminta turun ke seluruh daerah khususnya kota rambutan untuk bersih-bersih.

"Jaksa Agung perlu 'bersih-bersih' kejaksaan di daerah," kata Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut Abdul Rahim Daulay, menyoroti persoalan yang mencuat ke publik, Selasa (11/11/2025).

1. Dugaan tindakan oknum jaksa 'nakal' mencederai sistem hukum di Indonesia

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) pengentasan kemiskinan anggaran tahun 2024 (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)



Oknum jaksa 'nakal' yang meminta sejumlah uang diketahui berinisial RS. Atas dugaan itu, Lawan Institute Sumut sangat menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman.

"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa dalam kasus narkotika. Tindakan ini tidak etis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," papar Abdul Rahim Daulay.

2. Unsut tuntas dan beri sanksi tegas oknum jaksa 'nakal' di Kota Binjai

Mahasiwa dan masyarakat yang sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. (IDN Times/ istimewa)



Dia juga meminta Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung turun serta melakukan pengawasan di Binjai. Demikian juga kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), untuk mengusut dugaan suap oknum jaksa 'nakal' ini.

"Usut tuntas kasus ini dan beri sanksi tegas kepada oknum jaksa. Suap merupakan musuh besar bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," serunya.

Sebab, oknum jaksa ini juga mengabaikan perintah harian dari Jaksa Agung. Salah satu poinnya terkait dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis.

3. Kejari binjai bantah anggotanya minta uang kepada terdakwa narkotika

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)



Disisi lain, sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa RS, diduga meminta sejunlah uang untuk meringankan kasus terdakwa narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap RS. "Setelah diklarifikasi terhadap jaksa mengatakan tidak ada menerima uang," tegas Noprianto.

Diketahui, permintaan sejumlah uang dilakukan oknum jalsa kepada terdakwa narkotika berinisial MVAP. Oknum jaksa nakal ini berjanji mengiming-imingi hukuman 5 tahun kurungan penjara. Nyatanya, hasil vonis 11 tahun kurungan penjara dengan tuntutan jaksa 14 tahun.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar di Pengadilan Negeri Binjai, pada Kamis tanggal 6 November 2025 kemarin.  Keluarga terdakwa diduga menyerahkan uang Rp18 juta dari permintaan Rp. 20 juta. Meski uang sudah diserahkan setelah sidang perdana, hukuman yang dijanjikan RS tidak sesuai. Keluarga terdakwa mengumpulkan uang untuk ringankan hukuman itu dari hasil utang dan diduga menyerahkannya kepada RS di kantornya.

Editorial Team