Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi sepanjang periode 2023-2024 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,92 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan internal PT Pegadaian yang menemukan kejanggalan dalam proses kredit mikro di Kantor Cabang Syariah Karina.
"Hari ini hasil audit dari BPKP telah diserahkan kepada kami. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp3.928.390.747," kata Kasna, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak manajemen Pegadaian pada akhir Desember 2024, menyusul temuan dalam audit internal yang menunjukkan potensi kerugian negara hampir Rp4 miliar. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Kejari Batam untuk memulai penyelidikan.