Lubuk Larangan Sungai Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Sekretaris Desa Garoga, Sahalatua Waruwu menjelaskan penerapan Lubuk Larangan ini memang baru diterapkan beberapa tahun terakhir. Tujuannya untuk menjaga ekosistem yang ada di sungai. Sehingga kelestarian alam dan lingkungan di sekitar desa ikut terjaga.
Menurutnya panjang Sungai di Desa Garoga ini sekitar 1 hingga 2 kilometer. Awalnya diterapkan sekitar 2 tahun lalu berdasarkan kesepakatan desa. Awalnya warga menebar bibit ikan jurung dan ikan mas seberat 50 kilogram.
Setelah dua tahun akan dilakukan pesta membuka lubuk larangan ini. Hasil tangkapan ikan di sungai akan dibagi rata kepada sekitar 203 KK di Desa Garoga.
"Sehari sebelum lubuk larangan dibuka, panitia akan menggelar acara memancing bersama, semua warga dari mana saja boleh ikut memancing dan membayar Rp100 ribu per orang. Kemarin yang ikut hingga 200 orang katanya," katanya kepada IDN Times.