Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, sebagai tersangka kasus suap.
Supian diduga kuat telah memberikan izin untuk menambang bagi tiga perusahaan.
Yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode 2010-2015.
Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk bisa melakukan penambangan di kabupaten tersebut.
Tentu, sebagai imbal baliknya, ketiga perusahaan itu diduga kuat memberikan suap kepada Supian. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, beberapa dokumen belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut antara lain izin lingkungan atau AMDAL dan tidak memiliki kuasa pertambangan. Bahkan, dua perusahaan bisa diberikan izin walau tidak mengikuti proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin tahun 2010-2012," ujar Syarif dalam keterangan persnya, Jumat pekan lalu.
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan dalam jumlah luar biasa. Angkanya mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu. Nilai kerugian keuangan negara itu, disebut KPK, jauh lebih besar dari kasus yang pernah mereka tangani selama ini, antara lain KTP Elektronik dan pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Status hukum Supian pun dinaikan menjadi tersangka. Penyelidikan terhadap kasus ini tidak mudah. KPK membutuhkan waktu sekitar empat tahun untuk mengumpulkan bukti. Lalu, bagaimana rekam jejak Supian? Berapa harta kekayaan yang ia laporkan ke lembaga antirasuah?