Dikatakan, harga tanah dengan luas 1 Ha seharga Rp6 miliar itu pun mendapat penawaran dari RBS yang berlangsung di rumah dinas Bupati Tapteng.
"Waktu itu saya diundang ke rumah dinas Bupati dan Bonaran menawar tanah milik saya seharga Rp5 M, tapi saya bertahan dengan harga Rp6 miliar dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah ada brosur perumahan yang akan di bangun secepatnya. Setelah mendengar alasan dari saya, akhirnya Bonaran menawar seharga Rp5,5 miliar. Dan setelah sepakat dengan harga Rp5,5 miliar, uang (DP) sebesar Rp1,5 miliar pun diserahkan oleh ajudan RBS," jelas Jhon.
Selanjutnya, kata Jhon, kemudian Bonaran pun meminta dirinya untuk mengurus kepemilikan hak milik tanah kepada satu notaris di Tapanuli Tengah.
"Pada surat tanah itu, nama Robert Situmeang dicantumkan sebagai pemilik tanah yang merupakan keluarga dekat Bonaran," kata Jhon.
Pada kesempatan itu, sidang yang diketuai oleh Martua Sagala memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan dari saksi pertama (Jhon Sinambela).
"Tidak ada kaitannya dengan perkara ini, yang mulia," kata Bonaran singkat.