Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (pexels.com/pixabay)

Sibolga, IDNTimes - Keluarga korban menyoroti kasus dugaan pencabulan yang bergulir di lembaga penegak hukum. Oknum kepala sekolah berinisial UM yang berstatus terdakwa di Kejari Sibolga, Sumatra Utara masih bebas berkeliaran.

Dari surat yang diterima keluarga korban, Kejaksaan Negeri Kota Sibolga menunjuk Donny M Dolok Saribu sebagai Jaksa Penuntut Umum pada persidangan UM.

Kasi Pidum, Syakhrul Effendy Harahap saat dikonfirmasi alasan tidak ditahan nya terdakwa UM enggan berkomentar banyak. "Tanya aja Kejari, karena dia pimpinan saya," katanya saat ditemui Rabu (28/7/2021).

"Kenapa kalian tanya UM? itu ada ratusan kasus," timpalnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Kejari Sibolga, Henri Nainggolan belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan tidak ditahan nya terdakwa UM.

1. UM dilaporkan ke Polres Tapteng pada tahun 2020

ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sebelumnya UM dilaporkan oleh SFT ke pihak Kepolisian. Laporan itu tertuang dalam surat STPL/216/lX/2020/SU/RES Tapteng/SPKT.

Dalam surat laporan itu, UM dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui, UM merupakan oknum kepala Sekolah Dasar Negeri di salah satu sekolah di Kota Sibolga.

"Suami saya melaporkan UM ke Polres Tapteng pada tanggal 19 September 2020," jelas ES saat ditemui.

2. Persidangan sudah berlangsung lima kali

Aksi tuntutan hukum berat pelaku pencabulan anak di Jambi, Jumat (14/2/IDN Times/Ramond EPU)

Dikatakan ES, laporan dugaan pencabulan yang menimpa putrinya saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Sibolga.

Dari sidang yang telah diikuti, hakim juga sudah meminta keterangan saksi dan korban.

"Sidang sudah berjalan lima kali. Hari ini sidang ditunda dengan materi sidang pembacaan tuntutan," ungkap ES.

3. Hakim dan jaksa diminta bekerja profesional

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

ES menambahkan, apa yang dialami oleh putrinya saat ini bisa tuntas dengan hukum yang berkeadilan. Ia berharap hakim dan jaksa bisa bekerja secara profesional. 

"Apa yang dialami putri saya adalah kategori Lex Spesialis, artinya undang-undang yang bersifat secara khusus. Jadi penegak hukum harus bersikap adil dan jujur," jelas ES.

Editorial Team