Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto

Medan, IDN Times- Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Selasa (30/8/2022).
Massa tersebut menuntut agar konglomerat asal Kota Medan, Mujianto dan Notaris Elviera untuk kembali ditahan di Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet dan pencucian uang Rp39,5 miliar. Meski sempat ditahan, namun keduanya kini dialihkan menjadi tahanan kota.
1. Pertanyakan hasil rekam medis Mujianto yang menjadikannya tahanan kota
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Johan dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto selaku Direktur PT ACR berdasarkan hasil rekam medis dari RS Royal Prima.
"Setelah kami cek ke Royal Prima, ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmadsyah menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSUD dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat," kata koordinator aksi itu.