IDN Times/Masdalena Napitupulu
Dalam aksi tersebut, massa terdiri dari berbagai elemen yakni DPP Satu Betor Johan Merdeka, Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli, FPPK Sumut Ahmad Rizal, Kiamat Ade Darmawan, KTM Sumut Unggul Tampubolon dan JPKP Nico Nadeak.
Perwakilan massa sempat diterima oleh Humas II PN Medan, Soni. Namun, para demonstran menolaknya dan meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Medan, Setyawan Hermawan yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya pengalihan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera. Massa aksi tersebut menyayangkan kedua terdakwa yang kini dialihkan menjadi tahanan kota.
Selain itu, massa juga menyebut akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Ketua PN Medan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Perkara korupsi ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumut. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukkan rasa ketidak adilan khususnya masalah penegakan korupsi," teriak massa.