Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus berawal pada Jumat 12 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Daniel dihubungi Robert alias Michael untuk datang ke rumahnya di daerah Kampung Ambon, membicarakan masalah pekerjaan membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta.
Selanjutnya setelah pekerjaan diterima, pada Sabtu, 13 Juni 2020, terdakwa bertemu dengan Chairul Aswad alias Irul (berkas terpisah) di Jakarta, dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu dari Medan ke Jakarta, yang mempunyai pekerjaan adalah terdakwa. Upah yang diberikan Rp50 juta.
Pada Senin, 15 Juni 2020, terdakwa menjemput Chairul di tempat tinggalnya di daerah Mangga Besar Jakarta Pusat, lalu menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza warna hitam. Saat tiba di Pelabuhan Merak, terdakwa mendapat telepon dari Robert, yang intinya mengabari paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.
Terdakwa menyuruh Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang (berkas terpisah) untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya, setelah itu terdakwa menyuruh Viktor Yudha untuk menyimpan barang paket sabu tersebut.
Setelah itu terdakwa bersama dengan Chairul langsung berangkat menuju Medan.
Sesampainya di Pematang Siantar pada Kamis 18 Juni 2020 dini hari, lalu berangkat dari Siantar ke Medan, dan terdakwa menyuruh Chairul Aswad untuk menyusul ke Medan karena Chairul Aswad akan mengurus truck untuk mengangkut kol. Tiba di Medan terdakwa beristirahat di rumah Afri Andi di Jalan Eka Suka Medan Johor.
Selanjutnya, terdakwa Daniel menghubungi Viktor dan menyuruhnya untuk datang ke Jalan Eka Suka, kemudian setelah Viktor Yudha membawa mobil Avanza untuk menjemput paket sabu, dan menyuruhnya untuk berhenti di depan Asrama Haji dan nanti yang akan membawa mobil adalah Chairul Aswad dan Afri Andi alias Kodok.
"Sekitar pukul 16.00 wib Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang menghubungi terdakwa mengatakan bahwa paket sabu sudah di mobil Avanza di depan Asrama Haji," ujar JPU.
JPU mengatakan kemudian terdakwa menyuruh Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok untuk membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Saribudolok, setelah itu Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok langsung menuju ke depan Asrama Haji dan langsung berangkat dari Medan membawa mobil Avanza yang berisi paket sabu ke Gudang kol di seribu dolok.
Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha Aritonang. Chairul Aswad dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan paket sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol dan nomor supir truck ada dengan Chairul Aswad.
Setelah istirahat di kost Chairul Aswad pada terdakwa berangkat ke Medan bersama Afri Andi untuk persiapan mengajak Afri Andi dan Chairul Aswad berangkat ke Jakarta, terdakwa tiba di Medan dan rencana pada Sabtu pagi akan berangkat ke Jakarta.
Kemudian terdakwa tinggal dirumah di Jalan Karya Wisata Gang Wisata II Medan Johor, saat terdakwa sedang berada di depan rumah tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul dan Afri Andi, selanjutnya setelah itu petugas juga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Viktor Yudha. Barang bukti satu unit mobil merk toyota Avanza warna hitam, 3 karung goni warna putih, 23 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 23 kg dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.