Medan, IDN Times – Sersan Satu Yalpin menangis sesenggukan di atas kursi rodanya. Begitu juga Prajurit Satu Rian Hermawan yang berdiri dengan sikap siap, di kirinya.
Mereka dijatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril Siagian membacakan vonis kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Militer I-02, Senin (29/5/2023).
Keduanya terbukti bersalah. Mereka menjadi kurir 75 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Mereka ditangkap pada 5 Desember 2022 lalu. Dalam amar putusannya 2 terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Asril Siagian.