Medan, IDN Times- Terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri nekat menjadi kurir narkotika jenis daun ganja seberat 49 kg demi sebungkus rokok.
Akibat perbuatannya itu, warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ini dituntut selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim supaya memjatuhkam hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dalam sidang online di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).