Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Anak jadi pelampiasan karena pelaku sering mengalami kekerasan dari suaminya

  • Korban dianiaya saat menangis terus menerus, ibu membanting tubuhnya ke lantai

  • Pelaku terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara karena kasus KDRT dan kematian anak

Padanglawas Utara, IDN Times  - Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan, Zefanya Autin Putri, ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, Depri Dayanti Telaumbanua (22), Minggu (6/7/2025).

Tindakan keji ini dilakukan di rumah mereka yang berada di kompleks perumahan PT Hexasettia, Kabupaten Padang Lawas Utara. Polisi mengungkap bahwa kekerasan rumah tangga yang dialami pelaku menjadi pemicu utama.

1. Anak jadi pelampiasan karena pelaku kerap mengalami kekerasan dari suaminya

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan bahwa tersangka mengalami tekanan mental akibat kekerasan yang terus-menerus dilakukan oleh suaminya. Pelaku mengaku kesal karena sang suami kerap berjudi dan tidak memberi nafkah.

“Motif pelaku adalah pelampiasan emosi. Tersangka mengaku kesal karena kerap mengalami kekerasan dari suaminya yang juga sering menghabiskan uang untuk berjudi,” ungkap AKBP Yasir.

2. Korban dianiaya saat menangis terus menerus

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Peristiwa tragis itu terjadi saat suami pelaku tengah bekerja dan dua anak lainnya pergi ke gereja. Sementara, korban menangis terus-menerus selama 30 menit. Dalam kondisi tertekan, sang ibu menarik kedua kaki anaknya dan membanting tubuh mungil itu ke lantai sebanyak sepuluh kali dalam posisi tengkurap.

“Korban sempat menangis lalu tidak bergerak dan terdiam. Tersangka lalu menghentikan perbuatannya dan meletakkan korban dalam posisi telungkup di lantai,” ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman berat

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Keesokan harinya, jenazah korban dilaporkan oleh kerabat keluarga ke pihak kepolisian. Depri pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami latar belakang kekerasan rumah tangga yang dialami pelaku,” pungkasnya.

Editorial Team