Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Banda Aceh, IDN Times - Pelaksanaan jalan santai dan panggung silaturahmi masyarakat Aceh dengan Anies Baswedan batal digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (3/12/2022) mendatang. Pasalnya pihak Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Seni dan Budaya mendadak mencabut izin penggunaan lokasi untuk kegiatan bertajuk "Panggung Silaturahmi Anies" itu.

Safari politik Anies itu pun terancam. Panitia harus mencari venue lainnya untuk kegiatan yang akan digelar dalam dua hari ke depan itu.

1. Dalih pencabutan izin, kegiatan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan

Tangkap layar dari surat pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, pencabutan izin tercantum dalam surat Nomor: 900/096/2022 ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar dan dikeluarkan pada 28 November 2022.

Perihal dalam surat tersebut tentang ‘Pencabutan Surat Izin Penggunaan. Sementara surat ditujukan kepada T Mufri, Komandan Garda NasDem Aceh selaku pihak yang melaksanakan kegiatan.

2. Isi surat pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin

Editorial Team

Tonton lebih seru di