Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengultimatum pelaku usaha hotel atau penginapan yang melanggar syariat Islam dengan mengizinkan pasangan nonmahram tidur sekamar.
Hal tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di hotel maupun penginapan di Kota Banda Aceh yang terjadi selama ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, Kamis (16/1/2025).