Izin Hotel di Banda Aceh Bakal Dicabut Jika Terbukti Langgar Syariat

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengultimatum pelaku usaha hotel atau penginapan yang melanggar syariat Islam dengan mengizinkan pasangan nonmahram tidur sekamar.
Hal tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di hotel maupun penginapan di Kota Banda Aceh yang terjadi selama ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, Kamis (16/1/2025).
1. Mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat berpotensi pelanggaran
Almuniza mengatakan Kota Banda Aceh merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggar syariat Islam,kata dia, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Upaya yang bakal dilakukan pemko untuk menekan pelanggaran syariat Islam yakni mengerahkan Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, serta tempat-tempat berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
“Selain pengawasan, kami juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Almuniza.