Istri Saiful Mahdi: Amnesti Bukti Negara Hadir Untuk Rakyat

Banda Aceh, IDN Times - Saiful Mahdi, Dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Aceh (USK) yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya mendapatkan amnesti, pada Kamis (7/10/2021).
Pengampunan atau penghapusan hukuman itu didapatkan usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan, menyahuti keputusan surat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada dosen Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.
Surat presiden dan putusan amnesti tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
1. Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR
Diputuskan Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dalam rapat paripurna tersebut, diapresiasi koalisi advokasi Saiful Mahdi. Mereka menilai, dalam hal ini, presiden beserta DPR RI merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini.
"Kami juga berterima kasih pada dukungan Menkopolhukam Mahfud Md yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti ini," kata Syahrul Putra Mutia, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, pada Kamis (7/10/2021).