Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Willy Silitonga mendatangi Kantor NasDem Sumut di Medan disambut oleh Ketua DPW, Iskandar ST dan Rahudman Harahap, Rabu (11/10/2023). (Dok. IDN Times)
Willy Silitonga mendatangi Kantor NasDem Sumut di Medan disambut oleh Ketua DPW, Iskandar ST dan Rahudman Harahap, Rabu (11/10/2023). (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times – Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya buka suara soal peristiwa salah tangkap terhadap Ketua DPD Partai NasDem Sumut, Iskandar ST, yang terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menuai sorotan publik, lantaran dilakukan di kabin pesawat yang sudah siap lepas landas.

1. Polisi klaim tak ada penangkapan, hanya pengecekan identitas

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam klarifikasinya, Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan anggotanya bukan penangkapan, melainkan pengecekan identitas dalam pengembangan kasus judi online.

“Itu benar, saat itu terjadi dari Polrestabes Medan tengah melakukan penanganan kasus scamming dan judi online,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Menurut Ferry, insiden bermula ketika tim Satreskrim Polrestabes Medan sedang melakukan penyidikan kasus scamming dan judi online. Petugas menemukan nama berinisial “I” yang diduga akan melarikan diri ke Jakarta melalui pesawat Garuda Indonesia GA-193. “Dari profiling anggota, ditemukan dengan inisial yang sama di manifest pesawat. Jadi anggota kami melakukan pengejaran informasi ke Bandara Kualanamu,” jelas Ferry.

Empat personel Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu untuk melakukan verifikasi terhadap penumpang dengan inisial tersebut. Namun, setelah dicek lebih lanjut, ternyata orang yang dimaksud bukanlah target yang dicari.

“Setelah dilakukan pengecekan, inisial yang kami cari tidak identik dengan yang ada di manifest,” tutur Ferry.

Ia menegaskan, tindakan petugas di lapangan bukanlah penangkapan, melainkan hanya pengecekan berdasarkan kesamaan inisial dan informasi yang masih berkembang saat itu. “Itu dilakukan untuk pengecekan, bukan untuk penangkapan. Surat yang dibawa petugas adalah surat tugas, bukan surat penangkapan,” tegas Ferry.

2. Polda sumut minta maaf, janji evaluasi

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi reaksi publik dan somasi tersebut, Polda Sumut menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Iskandar ST atas ketidaknyamanan yang dialaminya selama penerbangan.

“Kami dari pihak Polda Sumut meminta maaf,” ujar Ferry.

Ferry menegaskan, kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi internal agar tidak terulang di kemudian hari.

3. Iskandar ST merasa dipermalukan, siapkan langkah hukum

ilustrasi polisi (pexels.com/Muhammad Renaldi)

Sementara itu, karena kejadian ini, Iskandar sudah merasa dipermalukan. Pihaknya akan melakukan upaya hukum. Pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Propam Polda Sumut.

Iskandar menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap warga negara, terutama karena dilakukan tanpa surat resmi di ruang publik yang sensitif seperti kabin pesawat.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum Iskandar, Qodirun dari Q&A Law Office, resmi mengirimkan somasi terbuka kepada empat lembaga yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Somasi itu ditujukan kepada; Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan dan Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi (Bandara Kualanamu)

“Somasi ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu, yang telah mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah dari Maskapai Garuda Indonesia (Flight No. GA-193),” tulis kuasa hukum Iskandar dalam surat somasi itu.

Editorial Team