Sidang kasus perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan 2 TNI, 1 Polisi, dan 1 Sipil di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (24/4/2025) (Dok. IDN Times)
Setelah dua pekan, Yusuf heran kenapa barang tidak dijemput-jemput Alfi. Ia pun menanyakan pada Dani, kapan Alfi mengambil sisik trenggiling itu dari kiosnya. Lalu, Dani pun menanyakannya kepada Alfi melalui sambungan telepon.
"Waktu ditelepon Dani, Alfi bilang, 'Ya udah kau jual aja itu'. Dani lalu bilang 'Kemana mau ku jual? Gak tahu aku bang mau dijual kemana'. Setelah itu, Dani tanya-tanya ke sana kemari untuk cari yang mau beli," terangnya.
Namun dalam kesaksian Dani, perbicangan ‘Ya udah kau jual aja itu’ terjadi saat Dani dan Alfi bertemu di salah satu kafe di Kisaran bukan di dalam sambungan telepon.
“Niat awalnya sebenarnya kami mau kembalikan itu pada Alfi, makanya saya temuin dia. Karena Bang Yusuf sudah nanyain terus, kapan barang itu dijemput Alfi, karena dia gak tahan baunya. Makanya saya hubungin Alfi dan kami bertemu di kafe,” kata Dani.
Niat awal yang ingin ‘mengembalikan’ berubah jadi negosiasi. Menurut Dani, Alfi bilang sisik trenggiling harganya mahal dan laku dijual untuk bahan kosmetik.
"Waktu ketemu di kafe, Alfi minta saya carikan penjual barang yang dibawa ke rumah Yusuf kemarin. Saya bilang 'Mau kemana aku jual bang?', Alfi bilang tanya lah sama kawan-kawanmu," ungkap Dani sembari mengakui baru tahu barang yang mereka bawa kemarin ternyata adalah sisik trenggiling.
Pada pembicaraan itu, menurut Dani, Alfi bilang kalau sisik trenggiling harganya bisa Rp600 ribu per kilogram. Ia percaya saja mengingat Alfi adalah polisi dan sudah beberapa bulan dikenalnya.
"Jualkan lah sisik itu, lumayan harganya itu untuk kosmetik. Kalau laku Rp600 ribu, Rp200 ribu buat kalian, Rp400 ribu saya kasi yang punya, saya kasi ke Kanitnya," ujar Dani menirukan perkataan Alfi kala itu.
Dani menyampaikan hasil percakapan itu pada Yusuf. Kemudian Dani bertanya ke sana kemari untuk mencari pembeli, kemudian bertemu kerabatnya bernama Rival yang kemudian memperkenalkannya dengan Amir Simatupang. Keduanya berkomunikasi langsung, Amir mengaku ada temannya dari Aceh bernama Alex ingin membeli Sisik Trenggiling.
Amir memberikan nomor telepon Alex pada Dani untuk berkomunikasi langsung. Lewat telepon, Alex ingin membeli sebanyak 320 kilogram dan menawar harga Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling pada Dani. Tak pikir panjang, Dani langsung mengiyakan, namun tidak memberitahukan pada Alfi harga hasil negosiasi dengan Alex.
Kemudian Alex mentransfer uang Rp3,5 juta pada Dani sebagai uang packing dan biaya pengiriman lewat ekspedisi PT Rapi. Sedangkan uang Rp288 juta akan dikirim ke Dani saat paket akan dikirimkan.
Pada 10 November 2024, Alex menugaskan Amir Simatupang datang ke Kisaran untuk melihat dulu sisik trenggiling di rumah Yusuf. Kala itu Dani menjemput Amir di Lapangan Kisaran dan membawanya ke rumahnya. Mereka menunggu hingga Yusuf pulang ke rumah pada malam hari.
Pukul 21.00 WIB, Dani dan Amir tiba di rumah Yusuf dan melihat sisik trenggiling di kios. Ketiganya mengepak seberat 320 kilogram sisik trenggiling ke dalam 9 dus rokok. Usai di-pakcing, ketiganya memuat sembilan kardus tersebut ke dalam mobil Sigra milik Yusuf agar mudah dibawa ke loket PT RAPI. Barang akan dikirim ke Medan esok harinya.
Usai packing pukul 23.00 WIB, Dani dan Amir meninggalkan rumah Yusuf.
"Besok paginya ditelepon Dani meminta saya agar barang untuk dikirimkan ke PT RAPI. Sebelum berangkat ke PT RAPI, Dani telepon lagi dan bilang 'Bang, jangan berangkat dulu, Bang Alfi mau lihat barangnya’. Jadi Alfi lihat barang ada di mobil dan ada sisa di gudang saya. Kemudian saya berangkat menuju loket nyetir sendiri, Alfi mengiringi saya naik mobil Inova, Dani menunggu saya di loket, kalau terdakwa saya tidak tahu posisinya dimana," jelas Yusuf.
Tiba di loket, Alfi bertanya pada Dani apakah uang pembelian sisik trenggiling ini sudah ditransfer atau belum. Lalu Dani mengirim foto paket yang akan dikirimkan kepada pembeli dan berkata 10 menit lagi uang akan ditransfer.
Belum sempat uang ditransfer, Amir, Yusuf, Dani, dan Alfi kena operasi tangkap tangan tim gabungan penegak hukum di loket PT RAPI. Yusuf dan Dani dibawa ke Subpomdam di Kisaran, Alfi diamankan oleh Polda Sumut, sedangkan Amir dibawa tim dari Gakkum KLHK Sumut.