Dari kejauhan, asap tampak mengepul di bawah matahari yang nyaris sempurna naik ke atas kepala. Saya tiba di Desa Pangkalan Batu, Jumat (5/2/2021). Daerah yang disebut banyak orang sebagai penghasil arang bakau.
Yudi (bukan nama sebenarnya) tampak sibuk memasukkan kayu-kayu bakau ke dalam tungku. Di atas kepalanya terpasang sebuah senter kecil yang digunakan untuk penerangan di dalam tungku saat menyusun kayu. Dia dibantu seorang pekerja.
Ribuan batang kayu itu sudah dikumpulkannya dalam beberapa pekan. Panjangnya sekitar satu sampai dua meter. Yudi mengaku tungku itu adalah miliknya. Dia dan keluarga memang bergantung hidup dari tungku tersebut sejak lama.
Sembari saya mengobrol, Rani (nama samaran), istri Yudi menghampiri sambil menyuguhkan minuman kepada saya dan beberapa rekan lainnya. “Diminum yah bang,” kata Rani sembari memperkenalkan diri.
Lokasi dapur arang tepat di pinggiran sungai. Jumlahnya diperkirakan puluhan. Hanya beberapa yang tampak mengepul. Belasan lainnya tidak beroperasi.
Rani dan Yudi kompak bercerita mereka sudah lama menggeluti profesi sebagai perajin arang. Dapur arang itu pun sudah ada sejak tahun 1990-an. Rani juga paham betul, apa yang dilakukan suaminya memang menyalahi aturan. Dia selalu was-was jika suaminya berangkat mencari bahan baku ke hutan bakau. Takut jika suaminya ditangkap petugas yang sedang berpatroli. Apalagi, penangkapan terhadap pembalak dari Desa Pangkalan Batu pernah terjadi. Sampai sekarang pelakunya belum juga bebas.
“Tapi memang cuma dari sini cari makan kami. Kalau memang kami mau ditutup ya gak apa-apa. Tapi sediakan lapangan pekerjaan. Harus ada solusi dari pemerintah,” ujar Rani.
Gara-gara mengambil kayu arang, warga di kampung Rani juga pernah terlibat konflik dengan masyarakat lainnya. Karena mereka dianggap sudah memasuki kawasan yang dilindungi.
Rani dan warga kampung perajin arang bakau sebenarnya dalam kondisi terjepit. Namun, apa mau dikata, tidak ada pilihan lain bagi mereka. Suami Rani pun sempat merantau ke Kota Medan untuk mencari pekerjaan lain. Nyatanya, penghasilan di Medan tidak bisa mencukupi kebutuhan. Alhasil Yudi kembali lagi ke Pangkalan Batu untuk memasak arang.
Rani dan Yudi hanya memiliki satu dapur arang, kapasitasnya untuk membakar 5 ribu batang bakau. Namun dalam sebulan dia hanya bisa membakar 3 ribu batang. Hasilnya cuma satu ton. Arang bakau yang sudah jadi dikumpulkan ke pengepul. Mereka tidak tahu-menahu soal siapa sebenarnya cukong besar arang bakau itu. Karena selama ini mereka hanya berkomunikasi dengan pengepul.
Per kilogramnya, arang bakau dihargai Rp3 ribu. Untuk memproduksi satu ton arang, dari proses pengumpulan kayu hingga pembakaran, Yudi membutuhkan waktu sampai dua bulan. Artinya, dalam dua bulan dia hanya bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp3 juta. Bukan nominal yang besar untuk menghidupi keluarga dibanding dengan risiko yang harus ditanggung. Bahkan mereka juga menuturkan, tidak jarang ada oknum aparat yang melakukan pungutan liar kepada para perajin supaya usahanya tetap aman.
Rani sempat tahu beberapa dapur arang sebenarnya dimodali oleh para tauke. Kemudian para perajin menyicil modal yang sudah diberikan untuk membuat dapur arang.
Rani juga heran, kenapa mereka selama ini selalu menjadi buruan aparat. Sementara perkebunan sawit yang melakukan konversi seakan dibiarkan. Selama ini masyarakat di Pangkalan Batu juga menolak soal konversi sawit. Mereka tahu betul akibat jika lahan bakau dikonversi menjadi perkebunan sawit.
“Kami hanya mencari sesuap nasi. Kenapa sawit-sawit itu gak dilarang. Kalau kami, udah kami tebang dia masih ada akar-akarnya. Gak sampai bawah kami tebang. Kami ambil bagian atas, ikan masih bisa bermain. Bisa kita dapat ikan. Masih ada tempat ikan, kepiting, terumbu karang yang lainnya. Kalau sawit, ikan mana yang mau main di Sawit,” tukasnya.
Upaya masyarakat untuk mendapatkan izin pengusahaan hutan bakau sudah dilakukan. Lewat Koperasi Serba Usaha (KSU) Bahagia Keluarga Bahari, mereka mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 503 Ha, lewat Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor: 222.11.34/K/2012. Namun mereka belum bisa melakukan penebangan di lahan itu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara mencatat, ada sekitar 104 dapur arang yang tersebar di kawasan Desa Pangkalan Batu. WALHI menduga kuat, para cukong atau pengusaha arang membuat skema yang tersistematis agar bisnis ilegalnya tidak terbongkar. Misalnya, di tingkatan para perajin arang, pengusaha menggelontorkan modal supaya masyarakat mau menjadi perajin arang. Ini merupakan ironi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami melihat, perusahaan menjadikan masyarakat sebagai bumper untuk meraup laba. Masyarakat dihadapkan dengan risiko tersangkut kasus hukum. Sementara pengusahanya sampai sekarang tidak tersentuh,” ujar Direktur WALHI Sumut Doni Latuperissa, Selasa, 9 Februari 2021.
WALHI menduga kuat jika para pengusaha banyak yang berlindung dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Para pengusaha membuat koperasi-koperasi yang kemudian mengurus perizinan pengelolaan hutan. Kerusakan tanaman bakau akibat perambahan ini pun pencapai ratusan hektare.
Semua fenomena seperti pembalakan liar, konversi lahan, konflik horizontal dan rantai gelap bisnis arang bakau, menurut Doni, terjadi akibat ketidakhadiran pemerintah di tengah polemik yang ada. Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan yang lebih intensif di kawasan hutan. Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem mangrove juga masih menjadi pekerjaan pemerintah
“Kami menganggap pemerintah masih abai. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat, ataupun hadir bersama masyarakat. Bukan malah hadir untuk mendampingi pihak-pihak yang berkepentingan untuk segelintir saja seperti dugaan kita,” ujar lulusan Program Studi Antropologi FISIP USU itu.