Langsa, IDN Times - COVID-19 telah lebih dua tahun atau sejak Februari 2020 mewabah di Indonesia, termasuk di Aceh. Selama itu pula, para tenaga medis terus berjibaku, berupaya memberikan pertolongan untuk keselamatan para pasien yang menjadi korban.
Para tenaga medis yang berjuang di garda terdepan dalam penangan wabah ini, belakangan dijanjikan akan mendapatkan insentif dari pemerintah sejak 2020 lalu. Besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Meski telah diatur melalui keputusan menteri, namun pembayaran insentif tersebut banyak mengalami kendala. Di lapangan, banyak tenaga medis mengaku belum menerima insentif yang dijanjikan.
Salah satunya, seperti yang dialami para tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, Kota Langsa, Aceh. Mereka mengaku belum menerima dana tersebut sesuai laporan yang diterima Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Aceh.
“Laporan itu terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas pembayaran uang insentif para tenaga medis,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Abyadi Siregar, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (1/7/2022).