Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Fathir menerangkan, Boasa ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melibatkan ahli bahasa, pidana dan ITE.
"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.
Boasa disangkakan telah melanggar, Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE. "Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoax dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," pungkasnya.