Kendaraan melaju di jalan tol Trans Jawa ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/3/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
PT Hutama Karya mengumumkan bahwa Jalan Tol Binjai–Langsa Seksi 3, khususnya ruas Tanjung Pura–Pangkalan Brandan, mulai diberlakukan tarif berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum No. 362 Tahun 2025.
"Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum itu per tanggal 10 Maret 2025," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim dalam keterangannya di Medan, Selasa.
Berikut adalah tarif terbaru yang berlaku untuk beberapa golongan kendaraan:
- Pangkalan Brandan–Tanjung Pura: Golongan I Rp26.500, Golongan II–III Rp40.000, Golongan IV–V Rp53.500.
- Pangkalan Brandan–Stabat: Golongan I Rp64.500, Golongan II–III Rp96.500, Golongan IV–V Rp129.000.
- Pangkalan Brandan–Binjai: Golongan I Rp81.000, Golongan II–III Rp122.000, Golongan IV–V Rp162.500.