Medan, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, untuk melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api dalam rangka HUT Ke- 79 KAI dan HUT Ke-69 Korlantas Polri.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang juga dilakukan di 13 titik perlintasan seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional, Jawa dan Sumatera pada 19 September 2024.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap, pada Kamis (19/9/2024).
Dia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 2 pengendara yang melanggar atau menerobos sehingga dilakukan tilang ditempat.
"Tadi ada 2 pengendara yang dilakukan tilang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu melalui Briva," jelasnya.
Artinya, kegiatan ini menjadi catatan bagi para pengendara untuk harus berhati-hati bukan hanya untuk menjauh dari tilang tapi juga keselamatan diri dalam berkendara pada perlintasan kereta api.